FreeZone88.com – Selama masa Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat (PPKM darurat), pemerinta akan menggelontorkan program bantuan sosial untuk usaha mikro atau biasa disebut juga Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan juga Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM.
Bantuan ini akan dberikan kepada para pelaku usaha mikro
Sesuai namanya, bantuan ini ditujukan kepada para pelaku usaha mikro. Hal ini telah diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, selama masa Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat pemerinta akan menambah penerima bantuan BPUM atau BLT UMKM kepada 3 juta penerima baru.
“Untuk merespon PPKM darurat, kami menambah target penerima bantuan produktif bagi usaha kecil untuk 3 juta penerima baru,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/7/2021).
Bantuan yang akan diberikan adalah sebesar 1,2 juta. Jadi bagi anda yang sedang menjalankan usaha mikro dapat mendaftar ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah di kota masing-masing.
Penyaluran BPUM akan disalurkan melalui 2 bank BUMN yakni Bank BRI dan BNI. Di tahun ini 2021 pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar 15,36 triliun rupiah untuk penerima BPUM atau BLT UMKM. Dan target tahun ini mencapai 12,8 juta penerima.
Jika anda sudah terdaftar dalam bantuan usaha mikro ini dapat mengeceknya dengan cara dibawah ini:
Cek Daftar Penerima BPUM lewat BRI
Masuk ke laman https://eform.bri.co.id/bpum
Pada tampilan diatas masukkan NIK, kemudian masukkan kode verifikasi sesuai dengan yang tertera di layar dan selanjutnya Klik ‘Proses Inquiry’ untuk mengirim data dan akan di cek apakah masuk kedalamdaftar penerima BPUM 2021.
Jika NIK yang anda masukkan terdaftar maka penerima dapat mencairkan BLT UMKM dengan mendatangi kantor cabang BRI terdekat. Dengan membawa dokumen dokumen persyaratan yaitu Buku tabungan, Kartu ATM dan identitas diri berupa KTP, Surat Pernyataan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan/kuasa penerimaan dana Banpres.
Cek Daftar penerima BPUM melalui BNI
Masuk ke laman https://banpresbpum.id
Masukkan NIK dan klik Cari. Maka akan muncul status apakah terdaftar sebagai penerima atau tidak. Dan jika terdaftar bisa langsung mendatangi kantor cabang BNI terdekat dengan membawa dokumen persyaratan.
Berikut syarat syarat yang wajib dibawah untuk pencairan bantan Usaha Mikro
- e-KTP
- Kartu ATM
- buku tabungan.
- Surat Pernyataan
- Surat Pernyataan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan/kuasa penerimaan dana Banpres.