fbpx
cara check bi checking secara online

Cara Check BI Checking Secara Online Dengan Mudah

FreeZone88 – Daftar Riwayat BI Checking merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan persetujuan kredit bank atau Lembaga keungan lainnya. Karena dari hasil dari BI Checking, menentukan tepat dan tidaknya seseorang disetujui dalam pengurusan kredit.

Jika kamu sering mengalami penolakan Ketika mengajukan kredit di Bank, bisa jadi penyebabnya adalah kolektabilitas yang buruk, dan ini terdaftar dalam Sistem Informasi Debitur.

Layanan untuk pengecekkan terkait BI Checking saat ini dikelolah oleh Otoritas Jasa Keungan dengan nama layanan “Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK)”.

Cara Check BI Checking Sendiri

Untuk saat ini pengecekan BI Checking dapat melalui SLIK OJK yang dapat dilakukan secara online maupun offline.

SLIK OJK sendiri merupakan sistem informasi yang pengelolaannya di bawah tanggung jawab OJK yang bertujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, yang salah satunya berupa penyediaan informasi debitur (iDeb).

Manfaat SLIK

Berikut dibawah ini manfaat SLIK bagi para debitur

  • Untuk memperlancar proses penyediaan dana
  • Penerapan manajemen risiko kredit atau pembiayaan
  • Penilaian kualitas debitur
  • Pengelolaan sumber daya manusia pada Pelapor SLIK hingga verifikasi untuk kerja sama Pelapor SLIK dengan pihak ketiga.
BACA JUGA:  Cara Tarik Tunai atau Transaksi di ATM BCA Tanpa Kartu Debit

Bagi debitur yang ingin meminta informasi Debitur yagn bersangkutan dapat memintanya pada kantor OJK dengan mengunjungi kantor OJK baik dipusat maupun daerah.

Cara cek BI checking secara online atau SLIK OJK

Menurut situs resmi OJK, dibawahi ini cara cek Bi checking secara online:

Cara Permohonan lewat Kantor Pusat OJK (Jakarta)

  1. Pemohon SLIK melakukan registrasi melalui laman https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi
  2. Pemohon SLIK memilih “Jenis Pemohon” dan tanggal antrian.
  3. Pemohon SLIK mengisi seluruh kolom yang dipersyaratkan dengan lengkap dan benar sesuai dengan dokumen identitas yang dilampirkan.
  4. Pemohon SLIK mengunggah (upload) foto/scan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai kebutuhan/permohonan yang diajukan sebagai berikut:
    • Debitur Perseorangan Fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli berupa KTP (debitur WNI) dan Paspor (debitur WNA).
    • Debitur yang Telah Meninggal Dunia Fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli berupa dokumen identitas pihak yang memiliki hubungan keluarga atau ahli waris berupa KTP untuk keluarga/ahli waris WNI atau paspor untuk keluarga/ahli waris WNA. Dokumen yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang (Surat Keterangan Kematian/Akta Kematian). Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan antara lain kartu keluarga atau akte lahir atau surat keterangan ahli waris.
    • Debitur Badan Usaha Fotokopi identitas diri badan usaha yang telah dilegalisasi dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas diri asli badan usaha berupa dokumen identitas direktur badan usaha berupa KTP (untuk direktur WNI) dan paspor (untuk direktur WNA). Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha. Akta pendirian badan usaha. Anggaran dasar terakhir badan usaha yang memuat susunan dan kewenangan pengurus.
  5. Setelah melakukan registrasi melalui pengisian formulir SLIK secara online, Pemohon SLIK akan menerima e-mail bukti registrasi antrian SLIK online.
  6. OJK melakukan pengecekan data yang telah diinput oleh Pemohon SLIK. Dalam hal data telah sesuai, Pemohon SLIK akan memperoleh email validasi dari OJK paling lambat H-3 dari tanggal antrian yang dipilih.
  7. Pemohon SLIK melakukan verifikasi WhatsApp ke nomor telepon sebagaimana tertera dalam email validasi dengan rentang waktu H-3 s.d. H-1 dari tanggal antrian yang dipilih dengan mengirimkan dokumen berikut: Foto/scan formulir yang telah dilengkapi dengan nama ibu kandung dan tanda tangan 3 bagian pada kolom yang tersedia. Foto selfie Pemohon SLIK dengan memegang dokumen identitas. OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan video call apabila diperlukan.
  8. Dalam hal Pemohon SLIK telah memenuhi seluruh dokumen dan jangka waktu yang dipersyaratkan, Pemohon SLIK akan menerima hasil iDeb yang dimohonkan melalui e-mail yang telah didaftarkan pada saat melakukan registrasi.
BACA JUGA:  Cara Print Sendiri Rekening Koran Bank BCA

Cara Permohonan di Kantor Regional/Kantor OJK Setempat

  1. Pemohon SLIK melakukan permohonan Informasi Debitur SLIK melalui laman pendaftaran SLIK online Kantor Regional/Kantor OJK setempat dengan mengunjungi laman https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi
  2. Pilih Kantok OJK Setempat lalu klik “Berikutnya”.
  3. Pilih jenis layanan permintaan informasi debitur.
  4. Lengkapi data diri dan unggah beberapa berkas seperti: Foto/scan dokumen identitas asli (tidak fotokopi). Debitur individu WNI menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Debitur individu WNA menggunakan paspor. Foto selfie memegang KTP. Foto selfie dengan memegang kertas yang berisi tulisan tangan “Untuk SLIK OJK” disertai kota, tanggal pengajuan, tanda tangan basah, dan nama lengkap.
  5. Klik “Berikutnya” dan selesaikan permohonan Informasi Debitur SLIK untuk mendapatkan informasi soal BI checking.
BACA JUGA:  Cara Tarik Tunai atau Transaksi di ATM BCA Tanpa Kartu Debit

Skor kredit SLIK OJK

Dalam informasi Debitur yang terdapat pada SLIK penilaian BI checking berdasarkan skor kredit. Skor kredit ini terdapat beberapa jenis dan menjadi pertimbangan bagi pihak bank untuk menyetujui permohonan debitur atau tidak.

Skala kolektibilatas Skor Kredit

Skor 1: Kredit Lancar, yang artinya bahwa debitur dengan tepat memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak

Skor 2: Kredit DPK (Kredit dalam Perhatian Khusus), ini artinya bahwa debitur tercatat menunggak cicilan kredit dengan durasi 1-90 hari

Skor 3: Kredit Tidak Lancar, ini artinya bahwa debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari

Skor 4: Kredit Diragukan, ini artinya bahwa debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari

Skor 5: Kredit Macet, ini artinya bahwa debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.

Penutup

Itulah informasi tentang bagaimana cara cek BI checking online ataupun offline.

Jika kamu masih bingung mengenai SLIK OJK kamu dapat menghubungi kontak OJK, telepon di nomor 157, email: konsumen@ojk.go.id, atau di no WA: 081-157-157-157.